PAGARALAMPOS.CO - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berhasil menyelamatkan kerugian negara, atas kasus dugaan pengrusakan aset milik Pemkab Bengkulu Utara, oleh PT Putra Maga Nanditama. Dalam kasus ini PT PNM mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 961.043.300.
"Dari hasil investigasi diperoleh kerugian atas aktifitas senilai Rp 961.047.300 dan akanw dikembalikan ke kas daerah," ungkap Kasus Intel Kejari BU, Denny Agustian.
BACA JUGA:Selain Ferdy Sambo, Novel Bamukmin Minta Irjen Fadil Imran Juga Harus Dinonaktifkan!
BACA JUGA:Tuntutan Hukum Ferdy Sambo Bertambah Lagi, Tampak Beberkan Tuntutannya
Denny menambahkan, dari hasil penyelidikan, aktivitas PT PMN mengakibatkan Barang Milik Daerah yaitu bendungan atau pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, yang berada pada lokasi IUP PT Putra Maga Nanditama mengalami kerusakan parah.
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka 2022
BACA JUGA:Pemeliharaan Infrastruktur Irigasi Sekunder dan Primer, Melalui Suntikan Bangub dan APBD
"Pihak perusahaan juga diminta memberikan bukti setoran tunai ke pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan," tutupnya.(BETV/Min4)
Berita Ini Diambil Dari BETV: Kejari Bengkulu Utara Selamatkan Uang Negara Rp. 961 Juta