PAGARALAMPOS.CO - Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah memberikan perlindungan (Justice Collaborator) untuk Bharada E dalam kelanjutan dari kasus tewasnya Brigadir J.
Bahkan Bharada E diketahui sudah ditempatkan di tempat berbeda dengan tersangka lainnya di tahanan Bareskrim Polri.
"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," kata Susilaningtyas, pada Minggu 14 Agustus 2022 dikutip dari laman PMJ News.
LPSK juga sedang melakukan koordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri.
Langkah itu dilakukan untuk dapat memberikan perlindungan secara fisik terhadap tersangka Bharada E.
Selama di tahanan, LPSK ingin Bharada E tetap dalam kondisi yang baik dan aman di tahanan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:15 Personel Polri Terseret Pusara Kasus Brigadir J, Siapa Saja?
Selain itu LPSK juga ingin hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator sudah terpenuhi sesuai dengan pengamatan pihak LPSK.
Kini, tim LPSK juga sudah ada untuk memantau keamanan Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Hari Ini, Komnas HAM Lakukan Peninjauan ke Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," ucapnya menambahkan.
Ditambahkan juga, kondisi Bharada E pun aman di tahanan Bareskrim Polri.
Sementara itu, sebelumnya Deolipa Yumara kini sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E.
Deolipa dipecat secar mendadak usai Bharada E mengakui fakta di balik kasus pembunuhan Brigadir J.