PAGARALAMPOS.CO - Irjen Ferdy Sambo mengakui kesalahannya yang telah menyampaikan informasi tidak benar dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Pernyataan jujur itu disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukum, Arman Hanis setelah sang Jenderal diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh pihak Mabes Polri mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga.
Ya, kejadian dugaan pelecehan itu, menurut polisi terjadi di Magelang.
BACA JUGA:Alasan Kapolri Bubarkan Satgasus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo
Pernyataan itu jelas berbeda dengan keterangan di awal yang menyebutkan kejadian pelecehan terjadi di wilayah Jakarta.
"FS menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang menyerang harkat dan martabat terjadi di Magelang," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis 11 Agustus 2022 malam.
BACA JUGA:Peran Fahmi Alamsyah Membantu Ferdy Sambo Terbongkar, Penasihat Hukum Kapolri: Kurang Ajar
Akibat dari kemarahannya, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
"Keterangan tersebut juga didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo," ujarnya.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Irjen Ferdy Sambo Selama Jadi Jenderal Bintang Dua, Tunjangannya Cukup 'Wow'
Keterangan terbaru dari Polri ini berbeda dengan keterangan awal Kapolres Metro Jaksel.
Saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E karena istri Ferdy Sambo dilecehkan di rumah dinas yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Lima Data Rekaman Recorder CCTV Ditemukan, Kondisinya Rusak atau Tidak? Komnas HAM Bilang Begini
Budhi menyebut Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.