2 Koper Hitam
Penyisiran pun dilakukan. Hasilnya tak sia-sia dari beberapa petunjuk didapatkan sejumlah barang bukti. Dua anggota Brimob telah menyerahkan barang bukti tersebut ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 15.43 WIB.
Mereka membawa sebuah koper berwarna hitam, kemudian mereka keluar dari gedung tersebut pukul 16.14 WIB.
Kedua anggota Brimob tersebut mengenakan baju dinas lapangan bermotif loreng atau seragam loreng pelopor dan baret berwarna biru.
Menurut informasi yang diperoleh, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga No. 58, Jalan Saguling, dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.
Disebutkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita dan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik. “Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik,” kata Dedi.
Dedi tidak memerinci barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo karena hal itu masih dalam penyidikan. “Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik,” ujar Dedi.
Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa 9 Agustus 2022 pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.
Penggeledahan pada hari yang sama diumumkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).
Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.
Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Agustus lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.(Disway.Id/Min4)