"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tutur Agus menambahkan.
Kemudian apa peran Ferdy Sambo dalam kasus ini? Tenryata FS membuat skenario dan menyuruh ketiga bawahannya untuk merekayasa cerita dari insiden yang terjadi.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.
Kini, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," paparnya.