295 Pasutri Sidang Isbat

Senin 08-08-2022,15:22 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Jukik

 

Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menjelaskan, banyak keluaraga yang sudah lama menikah namun belum terdata secara hukum negara.

 

"Nikah itu ada dua, nikah secara agama dan negara, halal dan haram nya itu ada dihukum agama, dokumennya ada di hukum negara," jelas Fauzan.

 

Diantara mereka ini ditambahkan Fauzan, sudah punya anak cucu, bahkan ada yang menikah pada tahun 70 han, dan usia anaknya lebihkurang sudah berusia lebih 52 tahun. Tapi belum memiliki dokumen.

BACA JUGA:Launcing Sekolah Tani Pertama Di Empat Lawang

"Karena belum punya dokumen jadi anak-anak nya tidak termasuk kedalam rangkaian kartu keluarga," ungkapnya.

 

Dengan sidang isbat nikah ini, mulai hari ini semua zuriyat keturunan mereka sama seperti keluarga yang lain, mendapatkan hak dan kedudukan yang sama dimata hukum dan negara.

 

"Tahun ini ada 294, sebenarnya ini masih banyak, dan yang belum melakukan isbat nika hari ini (red,kemarin) doakan kedepan kita gelar lagi, sidang isbat nikah ini," pungkasnya. (07/min3)

Kategori :