PAGARALAM POS, Lahat - Guna pengelolaan anggaran dan pembangunan sesuai aturan, beberapa SKPD di Lahat mulai meminta pendampingan hukum ke Kejari Lahat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
BACA JUGA:Bangga Lahat Punya Banyak Potensi Atlet
Tahun ini, sudah ada tiga SKPD yang minta pendampingan. Yakni Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat. BACA JUGA:Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Bocah SMP Berkali-kali Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati SH MH melalui Kasi Datun, Oktriadi SH MH mengungkapkan, pendampingan hukum yang diberikan ke BPBD Lahat, terkait pembangunan jembatan saluran irigasi, yang sempat diterjang banjir sebelumnya di Kabupaten Lahat. BACA JUGA:RSUD Lahat Butuh Dokter Spesialis Bedah Lalu Dinas Pendidikan Lahat, terkait Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Lahat, untuk pembangunan dan lahan komplek perkantoran di Kecamatan Lahat Selatan. "Untuk Dinas PRKP Lahat masih dalam tahapan-tahapan, seperti persiapan, pelaksanaan, dan ada tim kajian penilaian independen. Kalau kami hanya sebagai pengacara yang melakukan pendampingan," ungkap Oktriadi SH. BACA JUGA:Gaji 13 ASN Lahat Cair Sementara untuk permohonan pendampingan hukum dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Terkait DAK untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan sekolah. "Dari semua item, kita seleksi, karena tidak mungkin seluruhnya," ujarnya via seluler. Ditambahkan Kejari Lahat, bahwa pada prinsipnya, tugas jaksa sebagai pengacara negara dalam melakukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum. "Saat ini tiga instansi untuk pendampingan/pertimbangan hukum, semuanya tahun 2022 ini," ujarnya. (her18)