Akan tetapi penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan terus berkembang.
BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Pegang 'Kunci Rahasia' dari Kasus Tewasnya Brigadir J, Kata Komnas HAM
Selain itu pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini penyidk akan melakukan pemeriksaan terhadap siapa saya yang terkait dengan lokasi terjadinya peristiwa tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan membuka kasus ini dengan terang benerang,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
BACA JUGA:Gak Percaya! Keluarga Brigadir J Desak LPSK Gandeng TNI, Hasto Atmojo: Izinnya ke Panglima Karena...Terkait dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian mengatakan bahwa Bharada penetapan tersangka pada Bharada E ini terkait dengan laporan dari keluarga Brigadir J.
Adapun penetepan tersangka Bharada E dengan pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bali diri.
Sedangkan dengan keberadaan Bharada E, pihak kepolisian bahwa Bharada E saat ini sedang berada di Bareskrim Polri dan akan segera dilakukan penahanan.(Disway.Id/Min4)