Ditetapkan Tersangka, Ini Bunyi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E

Kamis 04-08-2022,14:00 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Gita

 

Selanjutnya pada ayat (2) berbunyi bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi; (1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Di sisi lain Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka," beber Andi.

"Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” tambahnya. (Fin)

 

 

Kategori :