Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, karena Ada Pasal 55

Kamis 04-08-2022,13:30 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Gita

Dalam penembakan di Jumat berdarah itu, Brigadir Joshua tewas.

Karena itu, Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pensiunan Jenderal Ini Kupas 30 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J: Kuncinya Adalah Kejujuran!

“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya.

Meski begitu, Andir Rian tidak mengungkap secara pasti apakah memang akan ada pihak lain yang dijadikan tersangka menyusul Bharada Eliezer.

BACA JUGA:Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri

Andi Rian mengungkap, penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka itu dilatari atas laporan yang dilayangkan pengacara keluarga Brigadir Joshua.

Dala laporannya, tim pengacara keluarga melaporkan pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Joshua,” ungkap Andi Rian.

BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Mohon-mohon ke Panglima TNI: Anakku Disiksa, Tolong!

Dengan penetapan tersangka itu sekaligus menggugurkan bahwa penembakan itu dilakukan Bharada Eliezer untuk membela diri.

Sebab dalam hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat bahwa Bharada Eliezer melanggar Pasal 338.

Dengan pasal tersebut, Bharada Eliezer dijerat karena dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

“Jadi, bukan bela diri,” tegas Andi.

BACA JUGA:Ini Kebaikan Irjen Ferdy Sambo dan Istri pada Brigadir J, Rosti Simanjuntak Sampai Tersanjung: Baik Kali Ibu

Pernyataan Andi Rian ini berbeda dengan pernyataan polisi sebelumnya saat pertama kali mempublish kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Kategori :