Terungkap Ferdy Sambo Punya Jabatan Lain di Mabes Polri, Usman Hamid: Benar-benar Harus Direformasi

Jumat 29-07-2022,09:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

BACA JUGA:Bharada E Ungkap Semua Pengakuan Soal Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Dia Ada Dalam Struktur Peristiwa..

Sebab, dalam satu sisi Brigadir J merupakan terlapor dari kliennya dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan pasal 335 KUHP yaitu perencanaan. 

“Bahwa dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 tahun 2014 disebutkan pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa dikecualikan apabila seseorang meninggal dunia karena melakukan perbuatan yang tercela,” jelasnya.

BACA JUGA:Reaksi Bareskrim Usai Irjen Fadil Imran Dituding 'Terima Suap' dari Ferdy Sambo di Data Wikipedia, Ternyata...

“Nah kenapa kita sampaikan seperti itu, karena apabila nanti di kemudian hari terbukti dalam penyelidikan melakukan perbuatan yang seperti dilaporkan apakah mungkin lagi dicabut kembali upacara itu,” terangnya.

“Jadi kami sangat menyayangkan apabila ini dilakukan seperti itu (upacara kedinasan). Beda persoalan ketika ternyata proses hukum tidak terbukti maka silahkan dilakukan upacara kedinasan,” jelasnya.(Disway.Id/Min4)

Kategori :