PAGARALAMPOS.CO, Pagaralam - Para pengedar maupun bandar barkoba yang beroperasi di Tanah Air, khususya di wilayah Pagaralam tidak hanya dijatuhi hukuman berat. "Bandar dan pengedar narkoba harus dimiskinkan harta dan kekayaannya,"ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam, Andi Kurniawan, kemarin.
"Sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia,"jelas Andi.
BACA JUGA:Dua Tahun TO, Sigit Berhasil Diringkus BNN
Andi juga menyebutkan pemiskinan para pengedar narkoba merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.
"Pemiskinan para bandar narkoba itu dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,"kata Andi.
BACA JUGA:BNN RI Apresiasi Pemkot Pagaralam
Melalui, lanjut Andi, UU Pencucian Uang seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui. "Jadi saat ini para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang,"imbuhnya,"pungkasnya. (RI03/min3)