PAGARALAMPOS.COM - Berdasarkan putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu 20 Juli 2022.Maka, lanjutnya, dengan putusan tersebut, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah.
BACA JUGA:Pagi Batu
Artinya, Narkotika golongan termasuk ganja medis tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.
Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika.
Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Para perempuan itu adalah ibu dari penderita celebral palsy.Perjuangan tiga ibu itu sempat menyita perhatian publik usai aksi di Car Free Day Jakarta.
Mereka membentangkan poster yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.(disway.id/min1)