“Lagi ditimbang-timbang manfaat dan mudaratnya. Karena kalau kayak gitu apalagi di Tiktok, kalau direspon mereka akan senang, rating naik, orang pada lihat. Padahal tidak benar,” paparnya.
BI mengimbau masyarakat bersikap arif dalam menyiarkan suatu informasi di media sosial.
BACA JUGA:Tingkatkan Akses Angkutan Disektor Perkebunan
Karena rupiah adalah kedaulatan negara. Sesuai undang-undang ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan.
Terpisah, Corporate Secretary BNI, Mucharom menegaskan bahwa informasi tersebut hoax. Sebab, tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI.
“Sejarahnya pada tahun 1968 berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946″ dengan status sebagai Bank Umum milik negara. BNI bukan Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral,” ujar Mucharom. (fin/Min4)