PAGARALAMPOS.COM - Uang pecahan Rp100 terbaru bergambar wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial Tiktok.
Dalam video berdurasi 9 detik tersebut terdapat narasi yang menyebut mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi itu rencananya akan menggantikan uang pecahan Rp 100.000.
“Mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI baru-baru ini pengganti uang pecahan uang seratus ribu rupiah,” tulis akun @ins4ntak_punya seperti dikutip FIN pada Selasa 12 Juli 2022.
Benarkah? Sesuai aturan yang berhak menerbitkan uang rupiah adalah BI (Bank Indonesia). Bukan BNI.
Tugas dan kewenangan BI tersebut tercantum dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sesuai UU, BI diberi tugas dan kewenangan pengelolaan uang Rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengedaran, pencabutan, penarikan, sampai dengan pemusnahan.
BACA JUGA:Mikra Gugat
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan ilustrasi uang bergambar presiden Jokowi itu itu adalah hoax.
“Yang pasti itu salah. Itu hoax atau tidak benar,” tegas Erwin Haryono pada Selasa Selasa 12 Juli 2022.
Menurutnya, BI tidak punya rencana mencetak mata uang bergambar Presiden Jokowi.
Penggunaan gambar tokoh pada uang kertas di Indonesia dipilih adalah tokoh-tokoh pahlawan yang sudah meninggal.
BACA JUGA:Tingkatkan Kewaspadaan di Musim Pancaroba
Artinya, yang dijadikan BI sebagai penetapan gambar untuk mengisi uang kertas di Indonesia adalah para pahlawan yang memiliki rekam jejak atau track record yang baik dan sudah meninggal.
Saat ini, lanjut Erwin, BI tengah mengkaji untuk membentuk satu aturan yang bisa membuat jera para pelaku hoax.