"Motifnya sendiri, bermula adanya cekcok suami istri dan sang suami mengambil senapan angin lalu menembaknya dan melukai sang istri, lalu pelaku datang membacok korban, dan beberapa tusukan mengenai bagian yang sangat fatal yakni tulang rusuk, sehingga menyebabkan korban Harianto meninggal di tempat," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan pelaku yang menyerahkan diri tersebut, pihaknya mendapatkan titik lokasi di mana korban dikuburkan.
BACA JUGA:Kelapa Santan Kebanjiran Order
“Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti, dua buah senjata tajam jenis pisau dan parang, dan linggis untuk menggali kubur serta baju dikenakan korban diamankan,” tambahnya. Tersangka jelasnya diancam melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(asb/linggau pos/Min4)