"Peta batas desa yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa seperti peta yang masih berupa sketsa, peta belum memiliki titik koordinat. Dan tidak dicantumkannya sumber data dan pembuatan peta serta terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa," katanya.
Dalam hal pelaksanaan percepatan penyelesaian batas Desa diminta kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi agar dapat menyampaikan perkembangan proses penetapan dan penegasan batas Desa di seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya masing-masing mengacu pada ketentuan Pasal 21 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
BACA JUGA:Permudah Akses Petani
Dan menghimbau kepada pemerintah Desa dapat berkreasi dan menerapkan digitalisasi dalam penyelenggaraan administrasi desa untuk memudahkan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai platform dan kerjasama.
"Melalui forum Rapat Koordinasi Nasional ini, maka sebagai langkah percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa diharapkan menghasilkan rekomendasi, rencana tindak lanjut serta komitmen bersama dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa," tandasnya.(rel/Min4)