Tekan Perkawinan Usia Dini

Selasa 05-07-2022,08:30 WIB
Editor : Jukik

 

Pengadilan Agama Jalin MoU Terkait Dispensasi Kawin

 

 

PAGARALAM POS.CO, Pagaralam – Dalam waktu dekat, Kantor Pengadilan Agama Klas II Pagaralam bakal melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pagaralam, dalam hal penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam hal Dispensasi Kawin (DK).

“Ya, pada Juli 2022, kita memiliki rencana untuk menjalin kerjasama bareng Dinkes Kota Pagaralam, serta melaksanakan monitoring pelaksanaan koordinasi, sesuai dengan arahan dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama, yang berada di bawahnya dengan Dinkes setempat,” demikian dikatakan Kepala Kantor Pengadilan Agama Klas II Pagaralam, Ahmad Hidayat SHI MH.

Lalu apa saja yang nanti akan disosialisasikan bersama Dinkes ini ? Ahmad menuturkan, pertama sosialisasi peningkatan edukasi kesehatan reproduksi pada usia Sekolah dan remaja, baik itu di lingkungan Sekolah maupun diluar Sekolah, kedua meningkatkan sosialisasi terkait dampak pernikahan dini, pada stake holder yang terbaik, baik itu orangtua, anak, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun hakim di lingkungan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

“Poin ketiganya, yaitu ada advokasi kepada pemerintah daerah, dengan permohonan dispensasi perkawinan yang tinggi, serta berkoordinasi dengan Dinkes dan koordinasi profesi, untuk dapat membantu mengedukasi, tentang pentingnya kesiapan fisik dan mental hingga ekonomi, dalam menjalani perkawinan,” ungkapnya.

Untuk di Pagaralam sendiri, menyoal dispensasi kawin ini, sambung Hidayat, setiap tahun ada peningkatan, akan tetapi yang paling banyak terjadi itu, ketika disahkannya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang mengatur tentang batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Dan pada tahun 2020, terjadi peningkatan dispensasi kawin.

“Sebelum ada pengajuan dispensasi kawin, kita juga telah ada MoU dengan Kemenag. Artinya, kita tidak bisa menerima permohonan dispensasi nikah, kecuali ada bimbingan nikah, yang di dalamnya telah ada pemberian ataupun pembekalan, masalah psikologi dan lainnya yang terkait dengan kondisi anak yang masih labil, yang membutuhkan penasehatan yang cukup,” katanya.

Hidayat menambahkan, banyak hal yang diperhatikan dalam dispensasi kawin, baik itu untuk upaya pencegahan stunting, tentang kesiapan memasuki dunia rumah tangga, yang tidak ada Sekolahnya. “Kita berharap dengan upaya yang kita lakukan ini, paling tidak kita bisa menekan perkawinan usia dini, ketika mereka sudah diberikan sosialisasi, tentang dapat negatif dari pernikahan dini, siapa tahu mereka sadar dan kemudian bisa menunda, sampai batas usia yang cukup untuk menikah, paling tidak telah berusia 19 tahun,” tandasnya. (Cg09/min3)

 

Kategori :