Foto IstJalaludin PAGARALAM POS Lahat Gagalnya Pemerintah DPR dan KPU dalam menyepakati jadwal Pemilu 2024 mendatang mulai jadi kekhawatiran sejumlah pihak Karena ketidakjelasan jadwal pemilu akan berdampak pada kesulitan pihak penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapannya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku Menurut UU No 7 tahun 2017 persiapan pemilu harus 20 bulan sebelum hari pemungutan suara Jika pemilu diadakan pada Februari atau Maret 2024 maka tahapannya sudah harus dimulai sekitar Juni atau Juli tahun ini Ini dampak tarik ulur antara pemerintah DPR dan KPU jika terus seperti ini waktu pelaksanaannya nanti sangat tipis sedangkan tahapan pemilu itu banyak kata Jalaludin pengamat politik di Kabupaten Lahat Selasa 11 1 Menurut mantan komisioner KPU Lahat ini tugas KPU kedepan sangat berat KPU akan memegang lima surat suara pemilu serentak yakni Pilpres DPD RI DPR RI DPR Provinsi dan DPRD kabupaten kota Setelah itu pada bulan November dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah Jangan sampai nanti kesannya tergesa gesa dan jadi tekanan berat pihak penyelenggara KPU ucapnya Selain itu masa kerja anggota KPU saat ini akan berakhir pada tahun 2023 Seluruh tahapan tetap akan dilakukan oleh KPU saat ini hingga melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan PPK dan Tempat Pemungutan Suara TPS Sedangkan pada masa jabatan anggota KPU baru di tahun 2024 tinggal mensukseskan pelaksanaan Tentu ada potensi kacau Anggota KPU yang baru nanti harus cepat menyesuaikan diri dan mempelajari secara keseluruhan persiapan pemilu sampai Jalaludin her18
Tahapan Pemilu Berpotensi Kacau
Selasa 11-01-2022,19:58 WIB
Kategori :