Pemkot PGA

Urus Roya Tanpa Calo, Masyarakat Bisa Mengurus Sendiri dengan Mudah dan Cepat

Urus Roya Tanpa Calo, Masyarakat Bisa Mengurus Sendiri dengan Mudah dan Cepat

Urus Roya Tanpa Calo, Masyarakat Bisa Mengurus Sendiri dengan Mudah dan Cepat-pagaralampos-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Masyarakat yang ingin menghapus hak tanggungan pada sertipikat tanah kini dapat mengurusnya secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Dengan memahami prosedur dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, proses pengurusan roya di Kantor Pertanahan (Kantah) dapat berjalan lebih mudah, transparan, dan efisien.

Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan yang tercatat pada sertipikat tanah setelah kewajiban utang kepada pihak kreditur dinyatakan lunas.

Layanan ini penting bagi pemilik tanah yang sebelumnya menjadikan sertipikat sebagai jaminan pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya.

BACA JUGA:Momentum HANTARU 2026, ATR/BPN Perluas Akses Layanan Pertanahan untuk Masyarakat

Meski demikian, sebagian masyarakat masih menganggap pengurusan administrasi pertanahan sebagai proses yang rumit.

Kekhawatiran mengenai kelengkapan dokumen, tahapan pelayanan, hingga kemungkinan harus berulang kali mendatangi kantor pertanahan kerap membuat masyarakat memilih menggunakan jasa pihak ketiga.

Padahal, informasi yang jelas dari petugas serta kesiapan dokumen sejak awal dapat membantu memperlancar proses pengurusan.

Bahkan, layanan roya dapat diselesaikan dalam satu hari apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses pelayanan memungkinkan.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Pengalaman tersebut dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Saat mengurus layanan roya di Kantah Kota Ternate, ia mengaku terbantu oleh informasi dan arahan petugas mengenai dokumen yang harus disiapkan.

Menurut Rizky, kejelasan informasi sejak awal pendaftaran membuat tahapan pelayanan lebih mudah dipahami.

Ia juga mengapresiasi pelayanan yang dinilai cepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum terbiasa mengurus administrasi pertanahan secara mandiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: