Pemkot PGA

Pemprov Sumsel Pastikan Stimulan Rp30 Miliar Karhutla Fokus Peralatan dan Petugas Lapangan

Pemprov Sumsel Pastikan Stimulan Rp30 Miliar Karhutla Fokus Peralatan dan Petugas Lapangan

Foto : Gubernur Sumsel Herman Deru.--ist

PAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan stimulan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekitar Rp30 miliar dari pemerintah pusat tidak akan digunakan di luar kebutuhan penanggulangan karhutla. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat peralatan pemadaman sekaligus mendukung petugas yang bekerja di lapangan.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pengelolaan dana yang bersumber dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap penggunaannya wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

“Bantuan itu tidak bisa sembarangan kita belanjakan, harus akuntabel,” ujar Herman Deru, Selasa (29/9/2026).

Menurut Deru, pengadaan sarana dan prasarana menggunakan dana tersebut akan dilakukan melalui mekanisme resmi, baik melalui katalog elektronik maupun tender umum. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses belanja pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Anggaran Terbatas, Herman Deru Tekankan Pengelolaan Keuangan untuk Jaga Program Prioritas

BACA JUGA:Sultan Muda Jadi Strategi Sumsel Tekan Pengangguran, Herman Deru : 100 Ribu Pemuda Jadi Job Creator

Anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk memperkuat kemampuan pemadaman karhutla di lapangan. Sejumlah kebutuhan yang disiapkan antara lain lima unit mobil tangki air, kendaraan pemadam kebakaran, pompa air, serta kendaraan operasional untuk mengangkut personel menuju lokasi kebakaran.

Selain sarana pemadaman, anggaran juga disiapkan untuk memberikan dukungan kepada petugas yang terlibat langsung dalam operasi penanganan karhutla. Deru menegaskan, pemberian honor harus benar-benar menyasar pekerja yang menjalankan tugas di lapangan.

“Full honor itu harus diberikan kepada yang operasi di lapangan, bukan honor pejabat,” tegasnya.

BACA JUGA:Herman Deru Minta Menkeu Baru Perhatikan Dampak Pemangkasan TKD ke Daerah

BACA JUGA:Festival Literasi Sumsel 2026, Herman Deru Dorong Generasi Muda Bijak Hadapi Era AI

Deru menekankan tidak boleh ada pengalihan anggaran untuk kepentingan di luar kebutuhan operasional penanganan karhutla. Pengadaan maupun pembayaran yang bersumber dari stimulan tersebut harus memiliki dasar dan peruntukan yang jelas.

Ia juga memastikan penggunaan anggaran akan dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi melalui mekanisme pemeriksaan. Setelah proses belanja selesai, penggunaan dana tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu akuntabel, diperiksa oleh BPK setelah dibelanjakan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: