Herman Deru Minta Menkeu Baru Perhatikan Dampak Pemangkasan TKD ke Daerah
Foto : Gubernur Sumsel H Herman Deru.--ist
PAGARALAMPOS.COM - Rencana penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Gubernur Sumsel Herman Deru berharap Menteri Keuangan Suahasil Nazara tetap memperhatikan kebutuhan daerah dalam menentukan kebijakan anggaran.
Harapan tersebut disampaikan Herman Deru menyusul pelantikan Suahasil Nazara oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
“Pak Menkeu, tolong yo pikirke daerah,” ujar Herman Deru, Rabu (16/9/2026).
Menurut Deru, perhatian terhadap daerah diperlukan menyusul adanya rencana penurunan alokasi TKD nasional dari sekitar Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun pada 2027 mendatang.
Kondisi tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
BACA JUGA:Herman Deru Sebut RUU Transmigrasi Solusi Atasi Persoalan Eks Transmigrasi di Sumsel
BACA JUGA:Sumsel DIkepung Kabut Asap Karhutla, Herman Deru Ajak Warga Gelar Sholat Istisqa
“Jika dikaitkan dengan RPJMD, kita memiliki banyak program pembangunan infrastruktur. Apabila pendapatan berkurang, tentu akan memengaruhi kemampuan kita dalam mengeksekusi rencana pembangunan yang telah disusun,” katanya.
Untuk mengantisipasi keterbatasan anggaran, Pemprov Sumsel mulai melakukan penyesuaian terhadap prioritas pembangunan. Salah satu langkahnya dengan lebih mengutamakan pemeliharaan infrastruktur yang sudah tersedia dibandingkan membuka proyek pembangunan baru.
Kebijakan tersebut ditempuh agar tekanan terhadap pendapatan daerah akibat berkurangnya alokasi dari pemerintah pusat tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“Tentu penyesuaian skala prioritas dilakukan agar keterbatasan anggaran tidak langsung mengganggu pelayanan publik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

