Dilanda Kekeringan, Polres Pagar Alam Kembali Distribusikan Air Bersih
PAGARALAMPOS.COM - Kesulitan air bersih kembali yang dirasakan sebagian masyarakat di Kota Pagar Alam. Kondisi demikian ditindaklanjuti melalui respon cepat Polres Pagar Alam kembali mendistribusikan air bersih di wilayah Kecamatan Dempo Selatan.
Seperti pada Rabu (9/9/2026), Polres Pagar Alam melalui Polsek Dempo Selatan kembali menyalurkan bantuan air bersih bagi warga RT 01 dan 02 Kelurahan Tanah Pilih, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro SIK SH MSi melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Akhiruddin menyebutkan, respon cepat ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam melayani masyarakat.
Warga yang kesulitan air bersih ini sebagai dampak musim kemarau yang melanda wilayah Kota Pagar Alam belakangan ini yang menyebabkan sumber air di pemukiman warga mengering. Imbasnya, warga kesulitan air bersih untuk memenuhi aktifitas sehari hari mereka.
BACA JUGA:Respon Cepat Polres Pagar Alam Distribusikan Air Bersih ke Warga
BACA JUGA:Komisi III DPRD Pagar Alam Kritisi Soal Air Bersih dan Jalan Rusak
BACA JUGA:Bersama Pilar Kelurahan, Bhabinkamtibmas Ajak Tak Gunakan Knalpot Brong dan Cegah Karhutla
"Distribusi air bersih yang kita lakukan, sebanyak 5.000 liter air bersih untuk warga Dempo Selatan dimana kegiatan merupakan inisiatif dari Polres Pagar Alam kepada masyarakat Kota Pagar Alam yang saat ini sedang di landa kekeringan sejak kemarau melanda beberapa bulan ini,k" ucap Iptu Akhirudin.

Foto : Pendistribusian air bersih di Dusun Tanah Pilih yang dilakukan personel Polsek Dempo Selatan, Rabu (9/9/2026).--ist
Lanjutnya, kegiatan distribusi ini terus dilakukan Poalres Pagar Alam, Yang tujuanya mengurangi kesulitan warga untuk mendapatkan air bersih selama kemarau melanda wilayah Kota Pagar Alam.
Sambung Kapolsek dirinya juga memberkan himbauan kepada masyarakat khususnya Dempo Selatan untuk selalu waspada selama musim kemarau melanda, karena selain kekeringan juga berdampak kepada bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah).
"Pihak Polsek juga mengimbau, agar masyarakat tidak membuang puntung Rokok sembarangan apalagi sampai ada kesengajaan membakar hutan karena itu ada sanksi pidana baik kurungan maupun denda," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

