ATR/BPN Gandeng 28 Kampus di Sulsel Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
ATR/BPN Gandeng 28 Kampus di Sulsel Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf-foto : net-
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng 28 perguruan tinggi negeri dan swasta di Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan para rektor perguruan tinggi di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM), Kamis (9/7/2026).
Melalui kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN mengajak civitas academica terlibat aktif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah, terutama mempercepat legalisasi tanah wakaf melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.
Menteri Nusron Wahid mengatakan, masih terdapat sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan yang belum bersertipikat.
BACA JUGA:ATR/BPN dan Al Washliyah Perkuat Sertipikasi Tanah Wakaf
Karena itu, ia berharap keterlibatan 28 kampus dapat menjadi kekuatan besar untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu satu tahun.
Menurutnya, pelaksanaan KKN Tematik perlu memiliki target dan indikator kinerja yang jelas sehingga kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat benar-benar memberikan dampak nyata, khususnya dalam membantu pengurusan sertipikasi tanah wakaf.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, terdapat sekitar 18 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan.
Namun, hingga kini baru sebanyak 4.516 bidang atau sekitar 24,87 persen yang telah memiliki sertipikat.
Capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai sekitar 58 persen.

ATR/BPN Gandeng 28 Kampus di Sulsel Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf-foto : net-
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Pelayanan Pertanahan di Batam
Kondisi itu mendorong pemerintah untuk mengambil langkah percepatan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi.
Secara nasional, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat pada 2028.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

