Pemkot PGA

Rapim ATR/BPN Digelar, Menteri Nusron Dorong Penyelarasan Data untuk Penetapan LSD di 12 Provinsi

Rapim ATR/BPN Digelar, Menteri Nusron Dorong Penyelarasan Data untuk Penetapan LSD di 12 Provinsi

Rapim ATR/BPN Digelar, Menteri Nusron Dorong Penyelarasan Data untuk Penetapan LSD di 12 Provinsi-Foto: net -

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempersiapkan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi.

Nusron Wahid selaku Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya sinkronisasi data antar Direktorat Jenderal sebelum pembahasan tersebut dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Ia menjelaskan bahwa pada 12 Maret mendatang akan digelar Rakortas untuk membahas penetapan LSD di 12 provinsi.

Oleh karena itu, seluruh data dan persiapan harus dipastikan matang terlebih dahulu. Saat ini, kebijakan LSD baru diterapkan di delapan provinsi sehingga perlu dilakukan perluasan sekaligus penyesuaian data sebelum kebijakan berikutnya ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).

BACA JUGA:Nissan Kait 2026 Resmi Meluncur! SUV Hybrid Futuristik dengan Desain Tajam dan Teknologi Canggih!

Menurutnya, rencana penetapan LSD di 12 provinsi merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis, sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian secara masif.

Dalam Rapim yang dihadiri para direktur jenderal di lingkungan kementerian tersebut, Menteri Nusron juga menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Direktorat Jenderal teknis.

Koordinasi ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan data sekaligus menyelaraskan kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengawasan pemanfaatan ruang.

Dari sisi penataan agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penentuan LSD.

Sementara dari aspek spasial, melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, dilakukan kajian terhadap kesesuaian peta dan data agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.

BACA JUGA:Minerva Electron M-2 Resmi Meluncur! Motor Listrik Baterai Swap yang Bikin Mobilitas Makin Praktis

Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan kebijakan LSD selaras dengan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam implementasinya, LSD disesuaikan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung sektor pertanian, serta cadangan lahan pertanian di masa depan.

Sinkronisasi antara kebijakan-kebijakan tersebut dianggap penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah antara LSD, LP2B, maupun kebijakan tata ruang lainnya. Dengan kesamaan data dan peta, upaya perlindungan serta pengendalian pemanfaatan lahan sawah dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait