Pemkot PGA

Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Kalau Uang Besarnya Segini

Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Kalau Uang Besarnya Segini

Foto : Kakanmenag Pagar Alam gelar musyawah penetapan besarnya zakat 1447 H bersama pihak terkait.--ist

PAGARALAMPOS.COM – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pagar Alam menggelar musyawarah bersama dalam rangka penentuan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Kankemenag Kota Pagar Alam dan diikuti oleh unsur terkait.

Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berupa beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp15.000 per kilogram, sehingga total zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp37.500 per jiwa.

Selain itu, besaran fidyah juga ditetapkan sebesar Rp15.000, atau dapat diganti dengan memberi makan kepada orang yang berhak menerima sebanyak satu kali makan.

Pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di masjid atau musala setempat, maupun secara langsung ke Baznas Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Sindir Baznas Agar Transparan, Program Zakat Menyentuh Masyarakat

BACA JUGA:Gubernur Soroti BAZNAS Sumsel Terkait Dana Zakat

Seluruh zakat fitrah dan fidyah yang terkumpul nantinya akan disalurkan oleh panitia kepada 8 asnaf (golongan yang berhak menerima), dengan prioritas utama fakir miskin di lingkungan terdekat.

Kepala Kankemenag Kota Pagar Alam, H Muhammad Albarr L.C M.H.I, berharap ketetapan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemenag juga mengimbau agar penyaluran zakat dilakukan melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran dan merata," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait