Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalsel Dibatalkan, Menteri Nusron Tegaskan Hak Warga Akan Dipulihkan
Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalsel Dibatalkan, Menteri Nusron Tegaskan Hak Warga Akan Dipulihkan-Foto: net -
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan pembatalan sertipikat tanah milik warga transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dalam upaya penyelesaian tersebut, ia telah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Usai pertemuan di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (10/02/2026), Nusron memaparkan sejumlah langkah yang akan ditempuh.
Pertama, Kementerian ATR/BPN akan mengaktifkan kembali sertipikat warga dengan mencabut Surat Keputusan pembatalan Hak Milik yang sebelumnya diterbitkan.
Kedua, Sertipikat Hak Pakai yang terlanjur terbit di atas lahan tersebut akan dibatalkan karena dinilai terjadi tumpang tindih.
BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Tegaskan Penyusunan Anggaran 2026 Dilakukan Lebih Awal dan Terukur
Ketiga, tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba akan turun langsung ke Kalimantan Selatan pada pekan ini.
Ia menjelaskan, akar persoalan bermula dari sertipikat tanah yang dimiliki transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah sejak sekitar tahun 1990.
Pada 2010, wilayah tersebut masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagian lahan yang berupa rawa dianggap tidak produktif dan banyak ditinggalkan, sementara terjadi pula peralihan hak secara tidak resmi kepada sejumlah pihak.
Situasi berkembang pada 2019 ketika kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sertipikat.
Setelah melalui proses panjang dengan merujuk Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat di atas lahan seluas kurang lebih 485 hektare.
Namun, menurut Nusron, dasar hukum yang digunakan perlu ditinjau kembali. Ia menyebut proses mediasi sebenarnya telah berlangsung sejak Januari 2025, meski belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh. Karena itu, mediasi lanjutan akan kembali dilakukan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Dalam proses tersebut, pemegang IUP diminta menyiapkan skema ganti rugi bagi warga yang sertipikatnya akan dipulihkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
