Pemkot PGA

Mobil Listrik Bayar PPN Cuma 1 Persen? Begini Ketentuan TKDN 40% yang Wajib Dipenuhi

Mobil Listrik Bayar PPN Cuma 1 Persen? Begini Ketentuan TKDN 40% yang Wajib Dipenuhi

Mobil Listrik Bayar PPN Cuma 1%-net-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia terus mendorong adopsi kendaraan listrik lewat serangkaian insentif pajak, salah satunya adalah pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembeli mobil listrik berbasis baterai. 

Dalam skema ini, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen dari harga jual mobil listrik jauh lebih rendah dibandingkan tarif normal 11 persen asalkan kendaraan memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN dari total tarif PPN 11 persen.

BACA JUGA:Suzuki Burgman 150 Hadir dengan DNA Maxi-Scooter, Siap Dukung Mobilitas dan Petualangan Harian

Artinya, selisih PPN tersebut ditanggung oleh negara sehingga pembeli hanya membayar 1 persen PPN saja berdasarkan harga jual kendaraan.

Dalam aturan tersebut, mobil listrik yang memenuhi syarat utamanya adalah yang memiliki TKDN minimal 40 persen kondisi ini mencerminkan persentase komponen yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri.

Ketentuan merek dan tipe mobil yang lolos syarat TKDN ditetapkan melalui regulasi dari Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA:Mitsubishi Diesel Pilihan Tepat untuk Mobil Harian: Nyaman, Irit, dan Praktis

TKDN adalah ukuran persentase komponen lokal yang digunakan dalam suatu produk mencakup berbagai suku cadang, perakitan lokal, serta aspek produksi di Indonesia.

Pemerintah menetapkan target minimal 40 persen TKDN untuk mendapat insentif PPN 1 persen, sebagai bagian dari strategi memperkuat industri otomotif lokal sekaligus membangun ekosistem mobil listrik nasional.

Pemerintah berharap insentif ini tidak hanya menurunkan harga jual mobil listrik, tetapi juga mendorong pabrikan untuk mengembangkan basis produksi dan komponen dalam negeri.

BACA JUGA:Fakta Kelebihan dan Kekurangan Mobil Hybrid yang Jarang Dibahas!

Dengan meningkatnya TKDN, pemain industri otomotif diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal, memperkuat rantai pasok, dan mendorong investasi di sektor ini.

Insentif PPN 1 persen tidak permanen tanpa syarat. Mulai 1 Januari 2026, fokus insentif akan semakin diarahkan pada produsen yang melakukan perakitan atau produksi lokal dengan TKDN ≥ 40%.

Kendaraan yang memenuhi kriteria ini tetap bisa menikmati skema PPN 1 persen hingga periode kebijakan berlanjut.

Sementara itu, kendaraan yang tidak memenuhi syarat TKDN diperkirakan tidak lagi mendapatkan insentif serupa.

BACA JUGA:Update Januari 2026: Daftar Mobil Baru Harga Rp200 - 300 Juta dengan Fitur ADAS Terlengkap

Pembeli mobil listrik yang mempertimbangkan harga akhir kendaraan akan merasakan manfaat langsung dari PPN 1 persen, terutama untuk model yang sudah memenuhi syarat TKDN.

Insentif ini juga memberi sinyal positif kepada konsumen bahwa harga mobil listrik bisa lebih bersaing dengan mobil konvensional di pasar Indonesia.

Skema PPN hanya 1 persen bagi mobil listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: