Begini Cara Klaim Insentif Pajak Mobil Listrik 2026 untuk Merek Luar Negeri
Rekomendasi Mobil Listrik 2026-net-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah kembali melanjutkan program insentif pajak mobil listrik pada 2026 guna mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi produsen dalam negeri, tetapi juga terbuka untuk merek mobil listrik luar negeri yang dipasarkan di Indonesia.
Insentif pajak ini bertujuan menekan harga jual mobil listrik agar lebih terjangkau oleh masyarakat sekaligus menarik investasi produsen global ke Tanah Air.
BACA JUGA:Toyota Kuasai Pasar 2026: Mobil Listrik Mulai Menggeser Tren Konvensional
Insentif yang diberikan pada 2026 meliputi pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas pajak lainnya sesuai ketentuan pemerintah.
Besaran insentif dapat berbeda tergantung jenis kendaraan dan skema produksi yang digunakan.
Merek mobil listrik luar negeri yang ingin mendapatkan insentif wajib memiliki legalitas usaha di Indonesia dan terdaftar sebagai Agen Pemegang Merek (APM).
Selain itu, produsen juga diharuskan memenuhi standar teknis kendaraan serta menunjukkan komitmen investasi atau perakitan lokal sesuai aturan yang berlaku.
Proses klaim dilakukan dengan mengajukan dokumen kendaraan dan data perusahaan kepada kementerian terkait.
Setelah melalui tahap verifikasi, model kendaraan yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai penerima insentif. Insentif tersebut kemudian diterapkan langsung pada harga jual kendaraan.
BACA JUGA:Volvo EX60 Siap Bikin Standar Baru, Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Ekstrem
Dengan adanya insentif pajak mobil listrik 2026, harga mobil listrik merek luar negeri diharapkan menjadi lebih kompetitif.
Konsumen pun memiliki lebih banyak pilihan kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
