Pemkot PGA

Hamili Adik Ipar, Triyanto Diringkus Ditkrimum Polda Sumsel

Hamili Adik Ipar, Triyanto Diringkus Ditkrimum Polda Sumsel

Foto : Pelaku asusila diringkus tim Unit 5 Subdit IV Ditkrimum Polda Sumsel. --ist

PAGARALAMPOS.COM - Aksi bejat yang dilakukan Agus Triyanto (37) yang telah menghamili sebut saja Bunga (15) akhirnya berujung dibalik sel tahanan Polda Sumsel. Pelaku tercatat warga Desa Sugai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin akhirnya diringkus jajaran Ditkrimum Polda Sumsel pimpinan Kanit 5 Subdit IV Krimum Kompol Mursal Mahdi SH. 

Pelaku yang sempat buron ini akhirnya berhasil diringkus dikontrakannya tak jauh dari kawasan OPI Mall, Senin (12/1/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

Kanit 5 Subdit IV Krimum Kompol Mursal Mahdi SH mengatakan, penangkapan kepada pelaku Agus Trianto setelah petugas mendapat informasi keberadaan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini di kawasan OPI Mall.

"Setelah dilakukan lidik di lapangan, anggota mengetahui keberadaan pelaku dikontrakannya dan berhasil kita amankan," ucapnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Apresiasi Polres Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nataru

BACA JUGA:Terima Kunker Tim Asistensi Polda Sumsel, Polres Pagar Alam Dukung Program Prioritas Kapolri

Mengenai kronologi kasus asusila yang dilakukan pelaku, berawal pada 10 Juli 2024 silam. Korban Bunga yang masih berstatus pelajar disalahsatu SMA di Kecamatan Rambutan ini  sedang tidur di kamar di Desa Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin tiba-tiba terbangun karena dipeluk pelaku Agus Trianto.

"Korban saat itu hendak berteriak meminta tolong namin pelaku menutup mulut korban," katanya.

Saat itu dalam kondisi tak berdaya, buruh harianb lepas ini dengan leluasa melucuti pakaian yang melekat ditubuh Bunga, pelaku dengan paksa akhirnya menyetubuhi Bunga layaknya hubungan suami istri.

BACA JUGA:Waduuh, ABG di Pagar Alam Nekat Gerayangi Pelajar

Lanjut Kompol Mursal, aksi kejahatan pelaku kembali berulang terhadap korban Bunga berkelang satu minggu. Hingga akhirnya korban Bunga kini dalam kondisi telah berbadan dua dengan usia kehamilan 5 Bulan.

"Pelaku yang kita amankan terancam dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D dan atau pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: