Pemkot PGA

Sejarah Perayaan Tahun Baru dan Tinjauan Hukumnya

Sejarah Perayaan Tahun Baru dan Tinjauan Hukumnya

Sejarah Perayaan Tahun Baru dan Tinjauan Hukumnya-NET-

PAGARALAMPOS.COM - Perayaan Tahun Baru merupakan tradisi yang telah berlangsung ribuan tahun dan mengalami perkembangan seiring perubahan peradaban manusia. 

Setiap pergantian tahun, masyarakat di berbagai belahan dunia merayakannya dengan cara yang berbeda, mulai dari pesta, doa bersama, hingga refleksi diri. 

Namun, di balik kemeriahannya, perayaan Tahun Baru juga kerap memunculkan perbincangan mengenai aspek hukum dan norma, baik secara sosial maupun keagamaan.

Secara historis, perayaan Tahun Baru pertama kali tercatat pada peradaban Babilonia sekitar 4.000 tahun lalu. 

Kala itu, Tahun Baru dirayakan pada akhir Maret, bertepatan dengan datangnya musim semi. 

BACA JUGA:6 Khasiat mistis yang Wajib Kamu Ketahui Dari Batu Akik Pirus

Ritual ini berlangsung selama beberapa hari dan berkaitan erat dengan kepercayaan terhadap dewa-dewa serta siklus alam.

Bangsa Romawi kemudian mengadopsi tradisi ini dan menetapkan 1 Januari sebagai awal tahun, mengikuti penamaan bulan Januari dari dewa Janus, simbol permulaan dan perubahan.

Penetapan 1 Januari sebagai Tahun Baru secara global semakin menguat setelah penggunaan Kalender Gregorian pada abad ke-16. 

Kalender ini kemudian dipakai secara luas, termasuk dalam sistem administrasi dan hukum negara-negara modern. 

Sejak saat itu, perayaan Tahun Baru tidak hanya menjadi tradisi budaya, tetapi juga penanda resmi pergantian tahun dalam sistem pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan.

BACA JUGA:Mengungkap Kisah Sepeda Onthel Bung Hatta: Kendaraan Legendaris yang Menjadi Ikon Kesahajaannya

Dalam konteks hukum positif, perayaan Tahun Baru pada umumnya tidak dilarang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait