DPRD Pagar Alam Setujui Raperda Penanggulangan Bencana dan Investasi
Foto : Ketua DPRD Kota Pagar Alam Hj Jenni Sandiyah bersama Walikota dan unsur Muspida usai pembahasan kesepakatan Raperda.--ist
PAGARALAMPOS.COM – Walikota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pagar Alam dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pagar Alam. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Rabu (24/12).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Efendi, serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Pagar Alam. Turut hadir Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Dalam laporan yang disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), disebutkan bahwa setelah melalui pembahasan dan kajian mendalam bersama Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kota Pagar Alam menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Pagar Alam dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari tahap pra bencana, tanggap darurat, hingga pasca bencana berupa rehabilitasi dan rekonstruksi.
BACA JUGA:Usulkan 8 Raperda, Walikota Sebut Ada 5 yang Prioritas
BACA JUGA:Hadiri Rakor Pertanahan dan Tata Ruang, Dukung Pembangunan Nasional Berkelanjutan
Selain itu, Bapemperda juga menyampaikan pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Peraturan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, serta memperkuat arah kebijakan investasi guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagar Alam Tahun 2025–2045 belum dapat dibahas lebih lanjut. Hal ini dikarenakan masih menunggu pemenuhan persyaratan prosedural, persetujuan lintas sektoral, serta persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pembahasan RTRW tersebut direncanakan akan dilanjutkan pada tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Polri Dukung Pembangunan Daerah
Dalam pidatonya, Walkota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, Bapemperda.
Srta seluruh anggota DPRD Kota Pagar Alam atas dedikasi, pemikiran, dan kerja keras yang telah diberikan dalam mendukung Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.
Wali Kota berharap peraturan daerah yang dihasilkan dapat menjadi regulasi yang baik, harmonis, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Pagar Alam secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
