Cegah Perambahan, KPH X Dempo Pagar Alam Patroli Hutan Lindung
Foto : Patroli hutan lindung yang dilakukan personel KPH X Dempo.--ist
PAGARALAMPOS.COM - Mengantisipasi adanya aksi pematokan tanah di wilayah hutan lindung oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Dempo menggelar patroli rutin di sekitar wilayah hutan lindung wilayah Pagar Alam.
Hal ini pasca hutan lindung Gunung Dempo sebelumnya sempat dipatok oleh tiga pegawai BPN Kota Pagar Alam hingga merekapun kini diproses hukum.
Atas hal tersebut membuat KPH IX Dempo tak ingin lagi kecolongan.
"Kami tidak ingin kecolongan lagi, apalagi saat ini ada isu mengenai sertifikat untuk kawasan laut. Untuk itu, kami terus menggencarkan patroli rutin di wilayah hutan lindung," ujar Kepala Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Dempo Lonedi.
BACA JUGA:HKM Terima Kunjungan KPH
BACA JUGA:KPH Sosialisasikan Hutan Kemasyarakatan
Lonedi menjelaskan, bahwa KPH IX Dempo mengawasi kawasan hutan lindung seluas 24.000 hektare yang tersebar di empat kecamatan, yakni Dempo Utara, Dempo Selatan, Dempo Tengah, dan Pagar Alam Utara.
"Dengan hanya 12 personel, mereka melakukan pengawasan menggunakan GPS, peta, dan bahkan drone untuk memantau aktivitas di kawasan hutan," katanya.
Ketika ada laporan mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Dempo Tengah, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memeriksa lokasi tersebut, dan ditemukan adanya penambangan ilegal meski oknumnya berhasil melarikan diri.
"Selain patroli rutin, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang batas wilayah hutan lindung, untuk memastikan mereka memahami bahwa kawasan tersebut tidak boleh dieksploitasi," ungkapnya.
Pihak KPH IX Dempo tidak hanya sebatas memberikan penjelasan mengenai batas wilayah, tetapi juga telah beberapa kali mengambil tindakan tegas terhadap perambah hutan.
"Kami melakukan tindakan tegas merobohkan pondok-pondok yang dibangun oleh para perambah hutan yang menjadikan kawasan lindung sebagai perkebunan kopi," tegasnya.
BACA JUGA:Terdakwa SHM Hutan Lindung Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
