Pemkot PGA

Sejarah Suku Sakai: Jejak Budaya dan Kehidupan Tradisional di Nusantara!

Sejarah Suku Sakai: Jejak Budaya dan Kehidupan Tradisional di Nusantara!

Sejarah Suku Sakai: Jejak Budaya dan Kehidupan Tradisional di Nusantara!-net:foto-

PAGARALAMPOS.COM - Suku Sakai adalah salah satu kelompok masyarakat adat yang masih mempertahankan gaya hidup tradisionalnya hingga saat ini.

Mereka hidup tersebar di beberapa wilayah di Sumatera, terutama di Provinsi Riau dan Jambi. Kehidupan suku Sakai sangat erat kaitannya dengan alam sekitar, serta adat dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Asal Usul dan Penyebaran Suku Sakai

Suku Sakai diperkirakan telah menghuni kawasan pesisir dan pedalaman Sumatera sejak ratusan tahun lalu, jauh sebelum masuknya pengaruh budaya Melayu dan Islam ke wilayah tersebut.

BACA JUGA:Afrika Selatan Terbelah Sistem Apartheid yang Menindas Jutaan Orang

Ada yang menyebutkan bahwa kata "Sakai" berasal dari istilah yang digunakan masyarakat luar sebagai sebutan untuk kelompok masyarakat yang tinggal di hutan dan pedalaman.

Namun, bagi suku itu sendiri, identitas Sakai mencerminkan keterikatan mereka dengan alam dan cara hidup yang sederhana.

Secara historis, Suku Sakai hidup sebagai pemburu, pengumpul, dan petani subsisten. Mereka bergantung pada hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti pangan, obat-obatan, dan bahan bangunan.

Mata pencaharian ini membuat mereka cenderung hidup berpindah-pindah atau semi-nomaden, menyesuaikan dengan musim dan kondisi alam.

Struktur Sosial dan Sistem Kekerabatan

BACA JUGA:Mengungkap Batu-Batu Bernada dari Lembah Sulawesi, Misteri Peradaban yang Hilang Tak Terungkap

Suku Sakai memiliki struktur sosial yang sederhana namun kuat dalam mempertahankan nilai-nilai kekeluargaan.

Keluarga besar merupakan unit utama dalam masyarakat, dan hubungan kekerabatan sangat dijunjung tinggi. Pengambilan keputusan biasanya dilakukan secara musyawarah oleh para tetua adat yang dihormati.

Sistem kekerabatan mereka juga mengatur kehidupan sehari-hari, termasuk tata cara perkawinan, pembagian lahan, dan penyelesaian konflik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait