Pemkot PGA

Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB: KPK Siapkan Langkah Selanjutnya!

Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB: KPK Siapkan Langkah Selanjutnya!

Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK-net-

PAGARALAMPOS.COM - Dalam upaya menginvestigasi peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan memanggil beberapa saksi.

Proses hukum yang menyangkut kasus korupsi terkait proyek pengadaan iklan BJB periode 2021-2023 ini masih terus berlangsung.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, baru-baru ini mengungkapkan rencana pemanggilan sejumlah saksi dalam konteks memastikan keterlibatan RK dalam perkara ini.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Siap Maju ke Pilkada Jakarta 2024, Bersama Zita Anjani?

“Kami perlu menggali lebih dalam informasi mengenai peran mantan Gubernur ini. Perannya tidak tampak di permukaan, melainkan berada di belakang layar,” ujarnya di Jakarta pada Sabtu, 12 April 2025.

Asep Guntur juga menambahkan bahwa setelah mendapatkan informasi tambahan yang diperlukan, KPK akan kembali memanggil Ridwan Kamil. Ia menyebutkan bahwa sudah ada dokumen pemanggilan saksi-saksi lain yang telah ditandatangani.

“Jika tidak salah, saya sudah tanda tangan untuk memanggil mereka di awal minggu ini. Nanti kita tunggu siapa yang hadir di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

BACA JUGA:Lesehan Rumah Makan Ridwan Siap Hadapi Pengunjung Ramai untuk Berbuka Puasa, Ini Persiapannya!

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga menegaskan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi dari internal Bank BJB maupun para pihak vendor yang terlibat dalam pengadaan iklan itu. “Sepanjang pengetahuan saya, proses pemeriksaan masih berlangsung,” ungkap Tessa saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Gambaran Umum Kasus Korupsi BJB

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

BACA JUGA:Ridwan Kamil Jadi Waketum Golkar, Siap Gaungkan 'Airlangga Capres'

Tiga lainnya berasal dari agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) yang bertanggung jawab atas Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) yang mengendalikan BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: