Dorong Penurunan Stunting, Mendagri Minta Pemda Alokasikan Anggaran

Dorong Penurunan Stunting, Mendagri Minta Pemda Alokasikan Anggaran

--

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar mengalokasikan anggaran untuk stunting.

Upaya ini dinilai penting untuk mendorong percepatan penurunan angka stunting, sebab jika anggaran itu dialokasikan, maka Pemda dapat melaksanakan program tersebut.

Berdasarkan data yang dikantongi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara umum Pemda baik dari provinsi, kabupaten, ataupun kota telah mengalokasikan anggaran untuk stunting. Namun jajaran Pemda dinilai masih membutuhkan arahan teknis untuk menggunakan anggaran tersebut dalam penanganan stunting secara komprehensif.

Terlebih, hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 mendorong Pemda mengalokasikan anggaran minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kemenag Susun Standar Kualifikasi Guru Lembaga Pendidikan Al-Quran

“Nah ini mengenai (upaya penurunan stunting) kami mohon nanti mungkin ada semacam guidelines tentang penanganan stunting ini yang sederhana saja,” ujar Mendagri pada acara Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Heritage, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (28/2/2023).

Penanganan tersebut, jelas Mendagri, dapat diterapkan seperti upaya pengendalian inflasi oleh Kemendagri. Di lain sisi, Mendagri mengatakan, menghadapi tahun politik 2023-2024, umumnya kepala daerah saling berlomba memperoleh perhatian dari masyarakat. Karena itu, dia meminta agar kondisi tersebut dapat dimanfaatkan menjadi peluang untuk mendorong optimalisasi penanganan stunting.

Dirinya mengungkapkan, setidaknya ada 4 indikator keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pertama, terlaksana aman. Kedua, partisipasi pemilih tinggi, dan ketiga tidak terjadi konflik kekerasan yang dapat menyebabkan pecahnya persatuan bangsa. Kemudian keempat, yakni tetap berlangsungnya semua program dari pemerintah pusat dan daerah.

Mendagri menjelaskan, upaya keempat tersebut dapat dilakukan melalui, salah satunya, penanganan stunting yang optimal. Jangan sampai, karena terfokus pada urusan Pilkada, isu stunting tidak diprioritaskan oleh kepala daerah.

BACA JUGA:KPM PKH dan BPNT Magelang Ikuti Pelatihan Budidaya Maggot yang Diselenggarakan Kemensos

Oleh karena itu, Mendagri meminta agar langkah penurunan stunting dapat dijadikan sebagai gerakan nasional. Para kepala daerah tersebut didorong untuk berkompetisi dalam menangani permasalahan stunting di daerah masing-masing.

artikel ini juga diterbitkan di Kemendagri.go.id dengan judul: https://kemendagri.go.id/berita/read/34643/dorong-penurunan-stunting-mendagri-minta-pemda-alokasikan-anggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: