Harus Tahu! Ini Dia Syarat-syarat Warga Penerima Bantuan PKH
---Foto: Ist-google
SUMSEL, PAGARALAMPOS.COM - PKH adalah program pemberian bantuan sosial dengan kriteria tertentu untuk keluarga miskin yang ditetapkan Kemensos RI sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program PKH. Hal ini dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Koordinator PKH I Kota Palembang, Daryono menjelaskan terdapat beberapa kriteria penerima KPM PKH.
"PKH ada syarat tertentu yang berbeda dengan program lain. Keluarga harus memastikan kalau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Daryono kepada SUMEKS.CO usai sosialisasi program PKH di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang, Rabu 8 Februari 2023 siang.
BACA JUGA:Berikut Ini 6 Kandidat Calon Gubernur Sumatera Selatan
Lanjut Daryono, walaupun masyarakat miskin namun tidak memenuhi syarat atau kriteria, maka tidak dapat ditetapkan sebagai KPM.
"Warga harus memastikan masuk dalam DTKS. Jika telah masuk dalam DTKS, maka akan diajukan secara otomatis dari Kemensos RI. Jadi pusat narik data dari database," ucapnya.
Masih Daryono, jika warga tidak terdaftar di DTKS, maka dapat dilakukan pengajuan terlebih dahulu ke dalam DTKS di kelurahan masing-masing.
"Jadi di kelurahan itu ada Musyawarah Kelurahan namanya untuk menentukan siapa yang masuk ke dalam DTKS," ungkapnya.
BACA JUGA:Pelaku Pedofil Ditangkap Polisi, Barang Bukti 17 Video dan 4 Foto Cabul Korban dari Tahun 2021
Kendati demikian Daryono menyebutkan kriteria keluarga penerima manfaat PKH ialah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, terdapat anggota keluarga ibu hamil, anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun, penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun. Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD, SMP, dan SMA/sederajat.
"PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun," tukasnya.
Berikut jumlah bantuan penerima bansos PKH untuk KPM tahun 2023 :
BACA JUGA:Polsek Jarai Cek Fasilitas Polsubsektor Perbatasan di Muara Payang
Ibu hamil atau nifas mendapat bantuan senilai Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co