Pemkot PGA

Wow Inilah Harga Denza D9 Bekas, Segini Pasarannya

 Wow Inilah Harga Denza D9 Bekas, Segini Pasarannya

Wow Inilah Harga Denza D9 Bekas, Segini Pasarannya-pagaralampos-kolase

Pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Berikut adalah rincian pajaknya:

- PKB Pokok: Rp 0

- SWDKLLJ: Rp 143 ribu

Jika dibandingkan dengan Toyota Alphard, pajak tahunan Denza D9 bagaikan langit dan bumi.

Sebagai perbandingan, pajak tahunan untuk Toyota Alphard versi hybrid bisa mencapai Rp 26 juta.

Untuk informasi tambahan, mobil listrik memang mendapatkan potongan pajak. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB (DP PKB).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 mengenai Dasar Pengenaan

Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.

“Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” demikian bunyi penjelasannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait