Pemkot PGA

Ketua PWI Sumsel: Lulus PPPK atau ASN Otomatis Gugur Keanggotaan

Ketua PWI Sumsel: Lulus PPPK atau ASN Otomatis Gugur Keanggotaan

Foto : Kurnaidi ST, Ketua PWI Sumsel.--Ist

PAGARQLAMPOS.COM - Menjaga etika profesi dan kepercayaan publik terhadap insan pers, bagi anggota PWI yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis gugur dari keanggotaan organisasi.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Kurnaidi, ST.

"Kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI," ucap Kurnaidi  dalam keterangan resminya di Kantor PWI Sumsel, Selasa (3/6/2025).

Dia membeberkan, sesuai aturan organisasi dan hasil pembahasan bersama PD/PRT PWI, anggota yang lulus sebagai PPPK atau ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai wartawan aktif.

BACA JUGA:Potong Tumpeng HUT ke 79 PWI, Nelson: Jurnalis Miliki Peranan Penting

BACA JUGA:PWI Pagar Alam Perkuat Sinergi dengan Ketua DPRD

BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi Pengurus, PWI Kota Pagar Alam Bukber

"Dengan demikian, keanggotaannya di PWI otomatis dinyatakan gugur,” tegas Kurnaidi.

Berpedoman isi PD/PRT PWI, kata Kurnaidi, sudah jelas menjadi dasar kebijakan tersebut. Sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf (b).

"Isinya menjelaskan, bahwa keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara. Ini berlaku juga untuk PPPK karena sama-sama bagian dari aparatur negara,” jelasnya.

Menurutnya, PWI merupakan organisasi profesi yang hanya menaungi wartawan aktif yang bekerja penuh di media massa.

BACA JUGA:PWI Pagar Alam Gelar Rapat Perdana, Pererat Solidaritas dan Rancang Program Kerja

BACA JUGA:PWI Pagar Alam Perkuat Sinergi, Dukung Program Kejaksaan dan Pengadilan Negeri

Status sebagai aparatur negara, menurut dia, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi pers.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: