Kaji Ulang Kebijakan Efisiensi Dana APBD 2025

Kaji Ulang Kebijakan Efisiensi Dana APBD 2025

Foto : Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.--pagaralampos.com

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal mengkaji ulang kebijakan terkait dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang akan diefisiensi.

"Terkait dengan efisiensi anggaran yang ada akan dikaji ulang, dan akan dilihat lagi mana anggaran yang bisa dilakukan efesiensi," ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi pada, Kamis (6/2/2025).

Elen mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 perihal efesiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD tahun 2025, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumsel. 

"Mengkaji ulang anggaran , seperti perjalanan dinas yang tidak perlu dipotong atau dikurangi dan lain-lain. Kemudian, mengurangi kegiatan seremonial atau hal-hal yang belum prioritas, dan juga penggunaan pendingin ruangan di kantor itu akan disesuaikan," katanya.

BACA JUGA:Pj Wako Terima LHP APBD Tahun 2024, Ternyata Begini Rekomendasi BPK di Pagar Alam

BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Paripurna Bangga RAPBD Tahun Anggaran 2025

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025

Dalam Inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.

BACA JUGA:Rapat Paripurna VI DPRD Pagar Alam, Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Melalui Perubahan APBD 2024

Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

Hal ini pun membuat setiap K/L harus merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.

Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kemenkeu.

"Jadi kami akan membuat surat edaran (SE), tentunya Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung kebijakan yang dibuat Pemerintah pusat," ucap Elen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: