Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam Raih Predikat Kualitas Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Sumsel
Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam Raih Predikat Kualitas Tinggi dalam Pelayanan Publik dari Ombudsman-Istimewa/Pagaralampos.com-
PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam dan 14 Kantor Pertanahan lainnya se-Sumsel Raih Predikat Kualitas Tinggi dalam Pelayanan Publik dari Ombudsman
Sebanyak 15 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan meraih predikat Kualitas Tinggi dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
Penghargaan diserahkan dalam ajang Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, di Hotel Harper Palembang, pada Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Dukung Pelayanan, Kantor Pertanahan Terima Pinjaman Mobil Dinas dari Pemkot Pagar Alam
Adapun 15 Kantor Pertanahan tersebut antara lain, Kantah Ogan Komering Ilir, Kantah Lubuklinggau, Kantah Palembang, Kantah Prabumulih. Kemudian, Kantah Ogan Komering Ulu, Kantah Musi Banyuasin, Kantah Banyuasin, Kantah Lahat, Kantah Ogan Ilir, Kantah Penukal Abab Lematang Ilir.
Lalu, Kantah Empat Lawang, Kantah Muara Enim, Kantah Ogan Komering Ulu Timur, Kantah Pagar Alam dan Kantah Ogan Komering Ulu Selatan.
Para Kepala Kantor Pertanahan menerima langsung penghargaan tersebut yang diberikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah.
BACA JUGA:Internalisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik mencakup berbagai aspek, meliputi kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan.
"Apresiasi tersebut dalam bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi dan memahami komponen standar pelayanan publik,” tandas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: