Mengapa Tradisi Kawin Paksa dan Cambuk Masih Bertahan di Suku Anak Dalam? Ini Jawabannya!

Mengapa Tradisi Kawin Paksa dan Cambuk Masih Bertahan di Suku Anak Dalam? Ini Jawabannya!

Mengapa Tradisi Kawin Paksa dan Cambuk Masih Bertahan di Suku Anak Dalam? Ini Jawabannya!--

PAGARALAMPOS.COM - Suku Anak Dalam, juga dikenal sebagai Suku Dalam atau Orang Rimba, merupakan salah satu Suku yang tinggal di hutan-hutan pedalaman Sumatra, terutama di Provinsi Jambi.

Kehidupan mereka sangat bergantung pada alam dan pola hidup tradisional yang telah ada sejak lama.

Salah satu tradisi yang sering menjadi sorotan adalah penerapan kawin paksa dan cambuk bagi anggota suku yang kedapatan berduaan, terutama pasangan muda.

Kawin paksa adalah salah satu kebiasaan yang masih berlangsung di beberapa komunitas tradisional, termasuk Suku Anak Dalam.

BACA JUGA:Jejak Sejarah Islam di Pagar Alam: Dari Puyang Awak Hingga Masjid Perdipe

Biasanya, kawin paksa diterapkan sebagai bentuk "hukuman" jika dua orang dari suku ini tertangkap basah berduaan tanpa ikatan pernikahan resmi.

Menurut adat, berduaan antara pria dan wanita yang belum menikah dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap norma sosial dan nilai-nilai kesopanan suku tersebut.

Kebiasaan ini berakar pada kepercayaan bahwa menjaga kehormatan dan martabat keluarga adalah hal yang sangat penting.

Jika dua orang ditemukan berduaan dalam situasi yang tidak pantas, masyarakat suku akan menganggapnya sebagai tindakan yang memalukan, dan untuk menghindari aib lebih lanjut, pasangan tersebut biasanya dipaksa untuk menikah.

BACA JUGA:Bukan Cuma Makanan, Tapi Sejarah Bakwan yang Menarik! Tahu Tidak?

Dalam beberapa kasus, pernikahan ini bisa dilakukan secara mendadak, tanpa persiapan yang cukup dari kedua belah pihak.

Proses ini tentu saja bisa mengubah hidup seseorang, terutama bagi wanita muda yang terlibat.

Namun, ada elemen yang lebih keras dan mengancam dalam aturan adat ini, yaitu penerapan hukuman cambuk.

Bagi mereka yang melanggar aturan berduaan, selain dipaksa menikah, pasangan tersebut juga dapat dijatuhi hukuman cambuk, yang sering kali dilakukan di depan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: