Di Mana Lokasi Harta Karun Emas Tersembunyi di Sumatera Utara? Temukan Faktanya Disini!

Harta Karun Emas Tersembunyi di Sumatera Utara-Kolase by Pagaralampos.com-net
BACA JUGA:Film Si Juki the Movie, Harta Pulau Monyet Misi Buru Harta Karun
PT Agincourt Resources adalah perusahaan yang memiliki izin untuk mengeksplorasi dan mengolah emas di Tambang Martabe.
Perusahaan ini memiliki komitmen untuk mendukung usaha lokal, dengan memilih pemasok dari dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa.
Meskipun pengelolaan tambang berada di tangan PT Agincourt Resources, pemerintah daerah memiliki 5% saham di perusahaan tersebut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT ANA.
Tambang Martabe tidak hanya menjadi salah satu tambang emas terbesar di Indonesia tetapi juga di dunia.
Pada akhir tahun 2013, cadangan emas di Tambang Martabe diukur sebesar 3,0 juta ons, sementara cadangan perak mencapai 31,9 juta ons.
Selain itu, potensi sumber daya mineral yang mungkin ekonomis untuk ditambang diperkirakan mencapai 8,1 juta ons emas dan 73,8 juta ons perak.
Jasa engineering, procurement, and construction management (EPCM) untuk tambang ini disediakan oleh Ausenco Limited pada tahun 2011, dan operasionalnya dikelola oleh anak perusahaan PT United Tractors Tbk.
Namun, rencana eksplorasi PT Agincourt Resources di wilayah ekosistem Batang Toru menimbulkan kontroversi di kalangan aktivis lingkungan hidup di Sumatera Utara.
BACA JUGA:Harta Karun Sriwijaya: Penyelaman Bersejarah di Perairan Mus
Batang Toru merupakan ekosistem penting yang menjadi habitat bagi spesies orangutan Tapanuli yang saat ini berada dalam status kritis.
Aktivis khawatir bahwa eksplorasi tambang akan mengancam habitat orangutan yang semakin langka dan berpotensi meningkatkan risiko kepunahan spesies tersebut.
Sebuah studi dari WALHI Sumut mengungkapkan bahwa wilayah kontrak kerja Agincourt tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung di beberapa kabupaten.
Mereka mendesak agar area kerja Agincourt yang berbenturan dengan hutan lindung diperluas dan meminta penegakan hukum untuk membatalkan izin perusahaan di kawasan ekosistem Batang Toru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: