Parah, Akibat Suka Miras, ABG Ini Nekat Begal Pelajar
Foto : Pelaku diamankan di Mapolres Pagar Alam--pagaralampos.com
"Pelaku masih dibawah umur, dari pemeriksaan sementara jika pengakuan pelaku suka mengkonsumsi miras," ucap Iptu Chandra.
Lanjut dia, atas perbuatan pelaku diancam dengan pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: