Animasi Diary Kemala, Cerita Anak Indigo dalam Format Hitam Putih
Animasi Diary Kemala, Cerita Anak Indigo dalam Format Hitam Putih-net-net
PAGARALAMPOS.COM- Film Wakaf bergenre horor ini adalah hasil arahan dari sutradara Adi Garing yang sebelumnya juga telah menghasilkan karya berupa sebuah film horor berjudul Roh Mati Paksa (2021), dan film drama romantis berjudul Bukan Cinderella (2022).
Film bertajuk Wakaf yang dibintangi Putri Delina dijadwalkan rilis di bioskop jaringan CGV serta bioskop lainnya di Tanah Air pada 26 Oktober 2023.
Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya melalui laman resmi CGV.
Wakaf dapat dinikmati oleh pecinta film horor selama durasi penayangan 88 menit dengan kategori penonton Semua Umur.
Film ini menjadi debut akting layar lebar Putri Delina, pemeran utama yang juga putri dari komedian Sule.
Dirinya ternyata ingin menjajal kemampuan berakting di film, setelah selama ini dikenal sebagai content creator.
Selain Putri Delina, pemeran lain yang turut menjadikan film ini menarik untuk disaksikan adalah Kiki Amalia, Yan Widjaya serta M.Yusuf Al Lampungi dan Julian Kunto.
Film ini mengangkat cerita tentang seteru para ahli waris sebuah tanah wakaf milik Amrullah (Yan Widjaya).
Delia (Putri Delina) serta Farhan (M. Yusuf Al-Lampungi) adalah putra dan putri para orang tua yang saling berebut sebidang tanah.
Pada akhirnya perebutan ini melibatkan kekuatan hitam dari dukun jahat untuk saling melenyapkan.
Wakaf menjadi salah satu film dengan genre horor yang bakal rilis di bioskop Indonesia pada bulan Oktober 2023 ini.
Selain Wakaf ada film Di Ambang Kematian, Kisah Tanah Jawa: Pocong Gundul, Saranjana: Kota Ghaib, dan lainnya yang dapat disaksikan di bioskop-bioskop terdekat di kota Anda.
Daftar Pemeran Film Wakaf: Putri Delina sebagai Delia, M. Yusuf Al-Lampungi sebagai Farhan, Yan Widjaya sebagai Amrullah, Kiki Amalia sebagai Nata, Farid Ongky, Julian Koto, Egy Fredly, Rezca Syam, Arswendy Bening Swara, dll.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: