Korban Judi "Online" Dapat Bansos? Begini Respons Menteri dan Ahli Terbagi!

Korban Judi

Korban Judi "Online" Dapat Bansos? Begini Respons Menteri dan Ahli Terbagi!--

PAGARALAMPOS.COM - Pembahasan mengenai pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online telah menjadi topik hangat di Indonesia.

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), mengusulkan agar korban judi online dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial.

Namun, usulan ini tidak serta-merta mendapat dukungan penuh dari semua pihak terkait.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyambut usulan tersebut dengan hati-hati.

BACA JUGA:Pj. Gubernur Agus Fatoni dan Masyarakat Palembang Sambut Idul Adha dengan Khidmat

Ia menyoroti peran Kementerian Sosial (Kemensos) dalam meneliti dampak dari pemberian bansos kepada korban judi online.

"Kalau saya ikutin pendapat publik saja, satu sisi memang kalau mereka jatuh miskin, tentu berhak juga dapatkan bansos. Di sisi lain ada pendapat masyarakat yang mengatakan kalau kemudian menjadi ‘tuman’ (jadi kebiasaan)," ujar Ida, menegaskan bahwa evaluasi manfaat dan kerugian harus dilakukan secara seksama oleh Kemensos sebelum keputusan diambil.

Pendapat Ida mencerminkan perhatian terhadap kemungkinan efek samping dari memberikan bantuan kepada korban judi online.

Meskipun secara moral mereka adalah korban, ada keprihatinan akan potensi perpanjangan kebiasaan berjudi yang merugikan individu dan masyarakat secara lebih luas.

BACA JUGA:Misteri '9 Naga' Terungkap, Inilah Sosok Penguasa Ekonomi Indonesia!

Ia menekankan bahwa penetapan kebijakan semacam itu seharusnya melibatkan tinjauan mendalam dari berbagai aspek, termasuk psikososial dan ekonomi.

Di sisi lain, Muhadjir Effendy menekankan bahwa penanggulangan masalah ini harus melibatkan berbagai upaya, termasuk pembinaan terhadap korban yang mengalami gangguan psikososial akibat judi online.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," katanya.

Meskipun demikian, Muhadjir juga menegaskan bahwa usulannya tersebut masih sebatas inisiatif pribadi yang belum dibahas secara menyeluruh bersama kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA:PT Taspen Bantah Tuduhan Tak Berikan Uang Pensiun kepada Antasari Azhar, Ini Penjelasannya!

Kritik terhadap wacana ini juga muncul dari sejumlah ahli, seperti yang diutarakan oleh seorang ahli pidana yang menyamakan pemberian bansos kepada korban judi online dengan memberikan narkoba secara gratis kepada pengguna.

Pandangan ini mencerminkan kekhawatiran akan pesan moral yang dapat diterima oleh masyarakat, terutama dalam konteks pemberantasan perilaku judi yang sudah terlarang di Indonesia.

Perdebatan terkait penyaluran bansos untuk korban judi online tidak hanya mencakup aspek moral dan efektivitas sosial, tetapi juga implikasi hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: