Pagar Alam Menuju Transformasi Computerized, Peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 2024

Pagar Alam Menuju Transformasi Computerized, Peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 2024

Pagar Alam Menuju Transformasi Computerized, Peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 2024 --

PAGARALAMPOS.COM - Langkah besar dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis computerized diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024.

Acara yang digelar di Ball Room Inn Aryaduta Kota Palembang pada Kamis (6/6) ini, dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Pj Walikota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia SE MM.   

Peluncuran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik melalui konsep E-Goverment. Dengan penerapan digitalisasi, diharapkan alur komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat lebih lancar dan transparan.

Asnawati, Kakanwil BPN Provinsi Sumsel, menjelaskan bahwa terdapat 104 Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Pagaralam Raih Prestasi, Terima 38 Sertifikat Elektronik Terbanyak di Sumsel

Di Sumatera Selatan sendiri, kantor tersebut berlokasi di Kota Palembang dan Lubuk Linggau.   

Dengan adanya layanan penerbitan dokumen elektronik ini, Kantor Pertanahan Kota Palembang kini menjadi salah satu dari 104 kantor di Indonesia yang akan menjalankan tiga kegiatan utama di tahun 2024:  Dokumen Elektronik, Kota Lengkap, dan Wilayah Bebas Korupsi.

Upaya ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang mendorong transformasi advanced dalam layanan publik, khususnya di sektor pertanahan.   

Transformasi Advanced untuk Pelayanan yang Lebih Baik   Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, dalam sambutannya menekankan pentingnya layanan elektronik ini sebagai upaya untuk mempercepat, mempermudah, dan memastikan layanan yang profesional serta berintegritas.

BACA JUGA:Poong The Joseon Psychiatrist, Drakor dengan Rating Tinggi

Penerbitan sertifikat hak atas tanah secara elektronik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.   

Fatoni juga menyebutkan bahwa transformasi computerized di sektor pertanahan akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Salah satunya adalah pengurangan birokrasi yang selama ini menjadi kendala dalam pelayanan publik.

Dengan layanan yang cepat dan praktis, masyarakat dapat mengurus dokumen tanah mereka tanpa harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: