Tim Gabungan TNI Polri Bongkar Sarang Ilegal Drilling di Banyuasin dan Muratara Amankan BB Penyulin

Tim Gabungan TNI Polri Bongkar Sarang Ilegal Drilling di Banyuasin dan Muratara  Amankan BB Penyulin

Foto : Lokasi Ilegal drilling.-Bongkar Sarang Ilegal Drilling-Humas Polda sumsel

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM  - Pembongkaran gudang minyak ilegal dilakukan tim gabungan diwilayah Banyuasin dan Muratara pada Kamis, (16/5/2024).

Di Kecamatan Suak Tapeh Jabupaten Banyuasin, terdapat dua lokasi gudang minyak ilegal yang dibongkar oleh tim gabungan yakni didesa Lubuk Lancang dan deda Sukaraja.

Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Pomdam II Sriwijaya, Polres Banyuasin, Subdenpom Sekayu dan Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin melakukan pembongkaran gudang penimbunan BBM ilegal milik Aldi dan milik Indra.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa yang memimpin tim pembongkaran mengatakan sesuai keputusan rapat bersama dan adanya komitmen pak Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo dengan Pangdam II sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika untuk menindak tegas dan secara hukum terhadap kegiatan illegal drilling dan illegal refinery diseluruh wilayah hukum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Operasi Ilegal Drilling Musi 2022 Ungkap 51 Kasus, 36 Orang Tersangka

"Kita melakukan pembongkaran di dua lokasi dikecamatan Suak Tapeh kita bongkar dan tertibkan. Ini tindaklanjut dari komitmen bersama bapak Kapolda dan bapak Pangdam,” tegasnya.

Untuk tim yang dilibatkan, TNI dari Pomdam II Sriwijaya dan juga Subdenpom Sekayu, Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin dan diback up dari Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Total personel tim yang berjumlah 96 orang," imhuhbya.

Dari pembongkaran dan penertiban di Banyuasin tersebut, tim gabungan mengamankan 13 buah tedmon ukuran 5.300 liter, 9 babytank, 9 drum dan sebuah banker terbuat yang dari besi.

BACA JUGA:Satgassus Gelar FGD Pencegahan Ilegal Drilling, di Sumsel 4 Kabupaten Tedeteksi Pengeboran Sumur Minyak Mentah

Sementara itu di Muratara, hal yang sama dilakukan Kapolres AKBP AKBP Koko Arianto Wardani. Pada hari yang sama, Kapolres memimpin pembongkaran di 4 lokasi penyulingan atau pengolahan (masakan) minyak ilegal diwilayah Muratara.

Yaitu di Dusun I, Dusun II, Dusun V Desa Pantai Kecamatan Rupit dan di Dusun VII Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

Dilokasi tersebut Kapolres bersama TNI dari Koramil Rupit dan masyarakat bersama sama melakukan pengecekan dan penutupan adanya tempat penyulingan atau pengolahan minyak ilegal (masakan).

Dilokasi, petugas gabungan juga mengamankan peralatan penyulingan dan pengolahan minyak ilegal seperti tedmon penampung, tanki untuk tempat mengolah/memasak minyak, mesin pompa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: