Diduga Polri dan BSSN Impor Spyware dari Israel, Belanja 19 Alat Sadap dengan Nilai Rp.158 M

Foto : Alat sadap.-Diduga Polri dan BSSN Impor Spyware dari Israel, Belanja 19 Alat Sadap dengan Nilai Rp.158 M-Google.com
BACA JUGA:Sinergitas TNI-Polri Menjadi Pilar Kedaulatan, Untuk Bangsa Yang Maju
“Bahwa informasi yang diminta mengenai penggunaan teknologi surveilans pada Polri merupakan salah satu informasi yang dikecualikan di lingkungan Polri,” tulis Tjahyono.
Alat sadap bisa digunakan oleh aparat penegak hukum untuk penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Namun penggunaannya pun mesti melalui izin ketua pengadilan negeri setempat.
Pelaksanaan penyadapan oleh kepolisian juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: