Kembalinya Aturan Lama, Mendag Zulkifli Hasan Merestorasi Kebijakan Impor Bahan Baku Industri

Kembalinya Aturan Lama, Mendag Zulkifli Hasan Merestorasi Kebijakan Impor Bahan Baku Industri

Kembalinya Aturan Lama, Mendag Zulkifli Hasan Merestorasi Kebijakan Impor Bahan Baku Industri--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan langkah signifikan dalam regulasi impor bahan baku industri di Indonesia.

Keputusan ini menandai pengembalian aturan impor ke keadaan sebelumnya, menetapkan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 sebagai landasan operasional.

Pada tanggal 30 Mei 2024, Zulkifli menjelaskan bahwa revisi Permendag 36/2023, yang sebelumnya mencakup larangan dan pembatasan impor terhadap beberapa jenis bahan baku industri, telah menyebabkan hambatan dalam proses impor, mengganggu produksi beberapa komoditas.

Oleh karena itu, demi memfasilitasi proses impor dan meminimalkan gangguan dalam rantai pasok, beberapa komoditas bahan baku industri kembali diatur berdasarkan Permendag 25/2022.

BACA JUGA:Bulog Tetap Impor Beras Meskipun Musim Panen Raya, Mengapa?

Konteks dan Alasan Perubahan
Permendag 36/2023, yang diterbitkan sebelumnya, menetapkan regulasi ketat terkait impor bahan baku industri, membatasi impor hanya kepada pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan persyaratan tambahan seperti Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor.

Namun, implementasinya menemui kendala yang menyulitkan produksi komoditas tertentu.

Dalam konteks ini, Zulkifli menyatakan keputusan untuk mengembalikan aturan impor ke keadaan sebelumnya, yang diatur oleh Permendag 25/2022, bertujuan untuk merespons kesulitan yang dihadapi dalam proses impor dan menjaga kelancaran produksi.

Perubahan dalam Regulasi Impor
Dengan pengembalian ke Permendag 25/2022, beberapa perubahan signifikan dalam regulasi impor bahan baku industri telah diimplementasikan:

BACA JUGA:Parah, Residivis Narkotika Ini Edarkan UPAL, Pesan Sabu Hingga Kelabui Pemilik Counter

Penggunaan API-P: Aturan baru memperbolehkan pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) untuk melakukan impor, memperluas kembali akses impor bahan baku industri.

Pengawasan di Luar Kawasan Pabean: Pengawasan impor kembali dipindahkan di luar kawasan pabean, yang diharapkan dapat mengurangi birokrasi dan memperlancar proses impor.

Sederhana dan Efisien: Aturan yang diperbarui menyederhanakan proses impor dengan menghapus beberapa persyaratan tambahan, seperti rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk impor bahan baku pelumas.

Implikasi dari Perubahan Regulasi
Langkah-langkah ini, yang diperinci dalam Permendag 7/2024, diharapkan untuk memfasilitasi impor bahan baku industri, mengurangi hambatan dalam rantai pasok, dan mendorong kelancaran produksi.

BACA JUGA:Trending di Netflix! Berikut Sinopsis Film Darlings Dendam Istri ke Suami Pemabuk

Perubahan ini juga memperkuat komitmen pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri sambil memastikan ketersediaan bahan baku yang diperlukan.

Kesimpulan
Kembalinya aturan impor bahan baku industri ke keadaan sebelumnya, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menandai langkah penting dalam menanggapi tantangan yang dihadapi dalam proses impor.

Dengan mengedepankan sederhana, efisiensi, dan kelancaran, perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi industri dalam negeri sambil menjaga ketersediaan bahan baku yang cukup. *
 
 



 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: